Proses mediasi juga dilakukan di Polres Kapuas dengan kedua belah pihak yang bersengketa pada tanggal 12 April 2021 dengan kesepakatan pengukuran kembali, dan pengukuran/pengecekan sudah dilakukan oleh tim dari polres Kapuas bersama Pemda dan BPN Kapuas pada tanggal, 26 April 2021.
Kemudian setelah dilakukan pengukuran kembali di KM 20, Pihak PT KMJ dan PT DWK juga belum menunjukkan tanda-tanda kesepakatan tentang kompensasi terhadap tanah.
Karena tidak adanya kesepakatan dan mediasi di Pengadilan Negeri Kapuas, bahkan buntu, sehingga agenda selanjutnya menjadi pembacaan replik para penggugat dan saat ini sudah memasuki agenda duplikat para tergugat PT KMJ, PT DWK, dan Polres Kapuas, telah berjalanya proses gugatan di Pengadilan Negeri Kapuas.
“Kami menghentikan kembali aktifitas PT KMJ menuju PT DWK dalam hal, khusus pengangkutan buah sawit dari PT KMJ menuju PT DWK, Penghentian dilakukan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Meski demikian, agar ada rasa keadilan, PT KMJ dan PT DWK tidak diperbolehkan seenaknya memanfaatkan sepihak tanah sengketa tersebut.
“Jadi supaya adil sementara dihentikan dulu pengangkutan buah sawit melewati tanah sengketa sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap, dalam perkara perdata yang diajukan oleh Sakakau cs,” pungkasnya. []
Penulis: Agus
Redaktur: Ananda Perdana Anwar