BANJARBARU, Poros Kalimantan – Sidang putusan terhadap dua orang Bandar narkoba jenis sabu, M Qalbi dan Herman, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (2/6/2021) sore.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, yang juga Kepala Pengadilan Negeri Banjarbaru, Benny Sudarsono SH MH dan Hakim Anggota Marshias M Ginting SH dan Rieya Apriyanti SH, ini berlangsung lancar. Kedua tersangka dituntut tinggi 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan fakta hukum persidangan kedua tersangka M Qalbi dan Herman dinyatakan bersalah. Fakta hukum yang terungkap di persidangan, keduanya dinyatakan bersalah dengan melakukan permufakatan jahat menyimpan dan memiliki narkotika golongan 1.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa M Qalbi dan Herman dalam persidangan, adalah keduanya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kotabaru dengan perkara yang sama.
“Memutuskan Terdakwa Satu M Qalbi dan Terdakwa Dua Herman bersalah dan memenuhi pasal pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019. Serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Satu M Qalbi 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar, jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan penjara. Juga Terdakwa dua selama 7 tahun 3 bulan dan denda Rp 1 Miliar,” terang Hakim Ketua Benny Sudarsono SH MH saat membacakan putusan.
Dalam vonis persidangan ini Terdakwa M Qalbi menerima putusan majelis Hakim. Sedangkan Terdakwa Herman mengambil keputusan pikir-pikir.
Dilain pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riza Pamudya Maulana SH, Fachri Dohan Mulyana SH, mengambil sikap pikir-pikir.
“Kami sebagai JPU memang menuntut tinggi kedua Terdakwa, 10 tahun 6 bulan. Karena kami menilai keduanya merupakan resedivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kotabaru dengan kasus yang sama narkotika,” Ungkap JPU Riza Pamudya Maulana SH kepada Poros Kalimantan.
Diakuinya, JPU juga menilai barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dimiliki kedua Terdakwa merupakan jumlah yang besar.
“Atas putusan ini kami pikir-pikir dan akan melaporkan kepada pimpinan. Pikir-pikir selama 7 hari untuk kami nantinya menyatakan sikap, apakah akan menerima atau melakukan banding,” jelasnya.
Menambahkan, JPU Fachri Dohan Mulyana menanggapi putusan Majelis Hakim yang berbeda kepada kedua Terdakwa, menurutnya hal ini merupakan sudut pandang Hakim dari berbagai pertimbangan fakta hukum di persidangan, alat bukti dan keterangan para pelaku.
“Sebelumnya tuntutan kami sebagai JPU, menuntut kedua Terdakwa 10 tahun 6 bulan ini berdasarkan pasal primer : pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019. Serta subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tentang tahun 2019 Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” bebernya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 11.00 WITA, pihak Kepolisian Sektor Kota Banjarbaru melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Herman Bin Rustam, di Jalan Pondok Labu Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.
Saat pengeledahan ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan rincian 2 paket besar dan 5 paket kecil dengan total berat bersih 93,08 gram.
Narkotika tersebut ditemukan polisi di plafon toilet rumah Tersangka Herman.
Berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa M Qalbi dan Terdakwa Herman Bin Rustam, baru 2 Minggu menghirup udara segar. Dimana sebelumnya keduanya menjalani pidana selama 6 tahun di Lapas Kotabaru, karena perkara penjualan narkotika.
Namun belum genap sebulan menghirup udara bebas, keduanya kembali diamankan oleh pihak kepolisian karena perkara yang sama.
Penulis : Zepi Al Ayubi