BARABAI, Poros Kaliamantan – Jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs menangkap sebanyak dua orang tersangka kasus narkoba di Desa Taras Padang, salah seorang merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio, Kedua tersangka ditangkap pada Rabu 2 Juni sekitar pukul 20.00 WITA di Halaman rumah warga di Desa Taras Padang.
Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Taras Padang Kecematan Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Tersangka pertama berinisial AR (24) yang merupakan seorang petani. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AR ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,57 gram beserta satu buah gawai dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.