BANJARBARU, Poros Kalimantan – 9 pasal dalam UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 digugat ke Mahkamah Konstitusi, Selasa, (22/6/2021).
Uji Materil ini diajukan oleh Nurul Aini, perempuan petani dari Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Yaman, nelayan Desa Matras, Kabupaten Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung kemudian digugat juga oleh WALHI Nasional dan JATAM Kaltim.
Sejumlah pasal dinilai bermasalah oleh mereka. Seperti, soal sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan Minerba, jaminan operasi industri pertambangan.
Kemudian, perpanjangan izin otomatis atas Kontrak Karya dan PKP2B tanpa evaluasi dan lelang, serta pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju.
“UU Minerba ini hanya melindungi tambang. Kalau UU itu dihapuskan, masyarakat aman. Perusahaan tidak bisa mengkriminalisasi warga lagi,” kata Nurul Aini
Sementara bagi Yaman, nelayan di Bangka Belitung, setelah UU Minerba yang baru ini disahkan, hak asasinya sebagai warga negara justru semakin ditindas.
Aksi protes damai yang dilakukan bersama nelayan lainnya untuk melindungi wilayah tangkap ikan agar tidak dirusak oleh pertambangan justru berakhir kriminalisasi.
Ia menerima surat panggilan dari kepolisian yang menggunakan pasal 162 UU Minerba No 3 tahun 2020. Protes damai dianggap merintangi usaha pertambangan.
“UU Minerba ini membatasi ruang gerak nelayan untuk menolak dan menghalangi aktivitas pertambangan di sini. UU Minerba membuat kami tak bisa cari makan di tanah lahir kami sendiri,” kata Yaman.