Sementara itu, Pradarma Rupang dari JATAM Kalimantan Timur menyatakan Masa depan generasi di Kalimantan Timur semakin suram oleh Kitab UU Anti Keselamatan Rakyat ini.
Setiap anak-anak yang lahir di Kalimantan Timur dipastikan masuk dan berada di dalam konsesi tambang.
“Ancaman selalu hadir karena wilayah bermainnya telah di-kaveling habis oleh konsesi pertambangan,” ucapnya
Sementara itu, Dwi Sawung, juru bicara WALHI Nasional mengungkapkan, secara substansial revisi UU Minerba tidak mampu menjadi jawaban nyata untuk memulihkan lingkungan dari kerusakan yang disebabkan kegiatan pertambangan.
“Industri pertambangan diberikan keleluasaan untuk tetap beroperasi meski di wilayah yang bertentangan dengan tata ruang. Pemegang Kontrak Karya dan PKP2B (IUPK) juga diberikan perpanjangan izin otomatis tanpa evaluasi dan lelang,” kata Sawung.
Sawung menambahkan, keberadaan UU Minerba yang baru dengan kata lain hanya memiliki orientasi untuk terus melanggengkan praktik eksploitasi sumber daya alam, khususnya batu bara.
“Padahal, sumber energi kotor tersebut semakin ditinggalkan, sebab berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan, krisis iklim, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya. []
Penulis: RLS/Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar