MARTAPURA, Poros Kalimantan – Terhitung Januari sampai Juni 2021, jumlah tersangka tindak pidana kasus penyalahgunaan pengedaran narkotika, bisa dikatakan menurun dibandingkan 2020 tadi.
Hal ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, melalui Iptu Andi Tri Hidayat selaku Kasat Resnarkoba kepada awak media, Selasa, (22/6/2021).
“Sesuai dari data selama 6 bulan ini, sebanyak 54 tersangka dari 51 kasus. Jika dibandingkan 2020 tadi, sebanyak 173 tersangka dari 141 kasus,” sebutnya.
Kendati demikian, untuk kualitas barang bukti (barbuk) di 2021 ini justru mengalami peningkatan.
“Di antaranya, sebanyak 2.664,93 gram sabu, 1 butir obat daftar GIII, 72 butir Carnophen, 524 butir Dextro dan 401 minuman keras (miras). Jika dibandingkan 2020, barbuk yang berhasil diamankan lebih sedikit. Yakni, seberat 817,55 gram sabu, 241,2 gram Ganja, 10 Butir Ecstasy, 49 obat daftar GIV dan 1.701 butir Carnophen,” bebernya.
Lebih lanjut, papar Kasat Resnakoba, penyalahgunaan pengedaran narkotika di Kabupaten Banjar masih cukup marak. Karena itu, Polres Banjar memberikan dukungan penuh atas pembentukan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota) Banjar. Terlebih, Sat Binmas Polres Banjar sudah terlalu banyak menangani persolan di masyarakat, sehingga penyuluhan pun masih dirasa kurang.
“Dengan terbentuknya BNNK Banjar, selayaknya ada tim yang terfokus melakukan pencegahan, guna menanggulangi permasalahan narkoba dan narkotika, sebelum permasalahan narkoba ditindak kepolisian,” jelasnya.
Disisi lain, Iptu Andi Tri Hidayat saat menjabat Kapolsek Astambul, mendapatkan prestasi dari Kapolres Banjar atas pengungkapan kasus jenis sabu-sabu ini seberat 2,5 kilogram, pada 29 Maret 2021. []
Penulis : Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar