RANTAU, Poros Kalimantan – Terdakwa kasus pedofilia di Tapin yang sempat hebohkan jagat maya lewat postingan foto di medsos akui aksi bejatnya dalam persidangan, Rabu, (23/6/2021).
“Terdakwa mengakui perbuatannya saat proses persidangan kemaren dan sadar bahwa perbuatannya salah,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin Wiradhyaksa.
Wira mengatakan, walau pun tidak menyetubuhi korbannya, dalam persidangan terdakwa mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan.
Kemudian, lanjutnya, pada hari ini akan dilakukan sidang lanjutan dengan pokok perkara, pembacaan tuntutan oleh JPU.
Atas perbuatan TS di tuntut dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE. Perkara kedua, pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU Perlindungan Anak.