RANTAU, Poros Kalimantan – Satreskrim Polres Tapin ringkus pelaku pencabulan terhadap dua wanita di bawah umur di Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin.
Kedua korban berinisial SN (16) dan SR (16) merupakan warga Kecamatan Candi Laras Selatan. sedang tersangka berinisial N alias Anan Beralamatkan Desa Pabaungan Hilir Kecamatan Candi Laras.
Kepala Satreskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto menyebutkan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumah korban berinisial SN, pada hari Rabu Pekan kemarin sekira pukul 20.00 Wita.
“Kejadian bermula saat Kedua korban akan makan bersama di rumah SN. Kemudian tersangka datang dan langsung mengajak kedua korban masuk ke kamar SN dan melakukan aksinya,” ucapnya.
Sialnya, perhuatan tersangka diketahui kedua orang tua korban, yang kemudian segera melapor pada aparat kepolisian polres Tapin.
“Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 Wita unit Resmob Polres Pabaungan Hilir Kecamatan Candi Laras Selatan. Tepatnya di rumah tersangka,” ujar Iksan.
Atas kejadian itu aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju, celana dan pakai dalam kedua korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 PERPU No 1 tahun 2016 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 Sus Pasal 82 Ayat 1 PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang, persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di bawah Umur dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar