YUNANI, Poros Kalimantan – Tingginya lonjakan angka penderita covid-19 di Yunani membuat sejumlah pengusaha melakukan pembatasan sebagaimana PPKM dan protokol kesehatan yang diterapkan di Indonesia.
Kali ini, pihak restoran, rumah makan, cafe dan bar memberlakukan peraturan tidak melayani untuk pelanggan yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin.
Dilansir melalui laman Reuters, pembatasan tersebut berlaku sejak Jumat, (17/7/2021), kemarin, yang dikhusukan terhadap tempat makan/minum dalam ruangan (indoor). Pelanggan di restoran, bar, dan kafe dalam ruangan wajib membuktikan bahwa mereka telah divaksinasi.
Aturan yang baru diterapkan itu bertujuan agar para pelancong tetap dalam kooridor yang aman termasuk juga turis asing yang masih berada di alam wilayah Yunani. Meski demikian, peraturan pembatasan tersebut tak berlaku bagi resto, bar, dan kafe yang justru didominasi luar ruangan (outdoor).
Penegasan pembatasan baru tersebut menuai pro dan kontra masyarakat. Salah seorang pengunjung resto Yiannis Kamalakis yang mengaku telah divaksin menyebutkan, pembatasan itu menjadi momok bagi masyarakat yang menolak vaksin.
“Saya setuju bahwa (orang) yang divaksinasi harus memiliki beberapa hak istimewa. Siapa pun yang tidak ingin divaksinasi, itu adalah pilihan, tetapi mereka harus hidup dengan batasan tertentu,” ungkapnya mendukung aturan tersebut.
Leonidas, pengunjung cafe yang lain menjelaskan, sudah semestinya yang telah bervaksin memiliki keunggulan dibandingkan yang tidak divaksinasi.
“Karena saya divaksinasi, saya lebih suka jika orang lain (di sekitar saya) juga divaksinasi,” inginnya.
Dalam sepekan terakhir, aturan-aturan pembatasan dan vaksin oleh Pemerintah Yunani menuai protes masyarakat sipil. Tak kurang dari 5.000 pengunjuk rasa anti-vaksin di beberapa wilayah berkumpul di depan kantor pemerintahan.