BANJARBARU, Poros Kalimantan – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Denny Indrayana, Cagub Kalsel pada PSU 2021 pada sidang yang digelar Jumat, (30/7/2021).
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan H2D tidak dapat diterima lantaran selisih suara mencapai 2,3%. Sementara undang-undang menuntut syarat maksimal selisih suara hanya 1,5%.
Menanggapi hal tersebut, Denny dalam rilisnya mengatakan, MK memutuskan pemeriksaan sengketa PSU Pilgub Kalsel kali ini dilakukan tanpa agenda pembuktian.
“Padahal agenda tersebut sangat krusial untuk memeriksa saksi-saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung kecurangan-kecurangan yang terjadi,” tulisnya.
Denny pun menganggap ada hal aneh. Misalnya MK menyatakan benar adanya keterlibatan birokrasi dan ketidakefektivan Bawaslu Kalsel.