BANJARBARU, Poros Kalimantan – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Denny Indrayana, Cagub Kalsel pada PSU 2021 pada sidang yang digelar Jumat, (30/7/2021).
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan H2D tidak dapat diterima lantaran selisih suara mencapai 2,3%. Sementara undang-undang menuntut syarat maksimal selisih suara hanya 1,5%.
Menanggapi hal tersebut, Denny dalam rilisnya mengatakan, MK memutuskan pemeriksaan sengketa PSU Pilgub Kalsel kali ini dilakukan tanpa agenda pembuktian.
“Padahal agenda tersebut sangat krusial untuk memeriksa saksi-saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung kecurangan-kecurangan yang terjadi,” tulisnya.
Denny pun menganggap ada hal aneh. Misalnya MK menyatakan benar adanya keterlibatan birokrasi dan ketidakefektivan Bawaslu Kalsel.
Namun hal itu menjadi tidak berarti karena MK menganggap fakta tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menjadi masalah, bagaimana mungkin MK bisa menilai TSM atau tidak fakta tersebut, tanpa menjalani agenda sidang pembuktian.
“Terlepas dari apapun hasil di MK, tim Denny mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh relawan, partai pendukung, simpatisan, serta hampir separuh warga Kalimantan Selatan yang telah memilih kami,” tambahnya. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar