BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Kalsel. Keputusan ini datang setelah MK menolak gugatan Denny Indrayana terhadap PSU, Jumat, (30/7/2021).
Sebelumnya KPU Kalsel telah menetapkan rekapitulasi suara PSU dengan keunggulan Sahbirin Noor pada Juni bulan lalu. Yakni dengan meraup 119.307 suara. Sedangkan lawannya, Denny dan Difriadi hanya meraup 57.100 suara.
MK yang menggelar sidang putusan hari ini akhirnya menolak gugatan PSU sekaligus mensahkan keputusan KPU nomor 37/PL//02//6-KPT/63/PROV/VI/2021, mengenai penetapan rekapitulasi PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, bertanggal 17 Juni 2021.