RANTAU, Poros Kalimantan – Satnarkoba Polres Tapin amankan seorang pria berinisial RN alias Tangir (29) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram.
Kepala Bagian Operasi Satnarkoba Polres Tapin IPDA Arifin H Simbolon mengatakan, penangkapan dilakukan dua hari lalu di rumah RN di Jalan Perintis Raya Kecamatan Tapin Utara, pukul 14.00 WITA.
“Pelaku RN ditangkap di salah satu kamar di rumahnya, saat hendak memakai barang,” ujarnya pada Kamis, (30/9/2021) malam.
Selain barang bukti 2 paket sabu seberat 2,28 gram Satnarkoba juga mengamankankan sejumlah barang bukti berupa, timbangan digital, 1 bundel plastik klip dan Handphone.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di rumah tahanan sementara Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RN akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Joncto 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar