BANJARBARU, Poros Kalimantan – HM (39) mesti berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, Rabu, (13/10/2021).
Berdasarkan keterangan Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor, awalnya pihak polisi mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu disebuah kos-kosan di Kecamatan Landasan Ulin.
“Awalnya tidak mengaku, petugas akhirnya menemukan barang bukti yang disembunyikan di saluran pembuangan air,” jelasnya.
Barang bukti berupa 1 plastik klip besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 143,79 gram. Lalu 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berat bersih 3,78 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram,