BANJARMASIN, Poros Kalimantan – PT Angkasa Pura I melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Mereka bersepakat untuk penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara Bandara Internasional Syamsudin Noor. Kesepakatan ini dilakukan, Rabu (13/10/2021) tadi.
General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Dony Subardono mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejati Kalsel. Dalam dua tahun terakhir tercatat mereka sudah memberikan bantuan tim jaksa pengacara negara untuk mewakili PT Angkasa Pura I.
“Misalnya dalam penanganan perkara perdata yang diajukan oleh masyarakat terkait pengadaan tanah dalam proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor. Mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri, hingga proses kasasi di Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Pihak Kejati Kalsel juga memberikan pendapat hukum. Dari tim Jaksa pengacara negara. Prihal jalan lingkungan masyarakat yang terdampak proyek pengembangan bandara.
“Kami berharap kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini dapat berlanjut pada periode-periode berikutnya”, tutup Dony.
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Pimred/Redaktur: Fahriadi Nur