BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Satresnarkoba Polresta berhasil membekuk 4 orang diduga pengedar narkoba jenis sabu belasan paket sabu seberat 116,37 gram, Minggu, (27/12/2021) Malam.
Empat tersangka itu yakni, Lily Arliyah (48) warga Gambut Kabupaten Banjar, Norman (55) warga Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut, Sumarni (43) warga Landasan Ulin Banjarbaru, dan Bety Sumarlik (36) warga Tambang Ulang, Tanah Laut.
Awalnya, petugas yang menyamar membeli barang haram tersebut sebanyak satu paket dengan berat 49,62 gram dari Lily dan Norman.
“Kita dapatkan barang haram sabu dari tangan Norman,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.
Dari kedua tersangka, aparat mendapatkan informasi sabu berasal dari Sumarni, tak berselang lama petugas juga mengamankan Sumarni di kediamannya.
Tenyata Sumarni tidak menyimpang sabu firumahnya, melainkan dititipkan dan disimpannya di rumah rekannya, Bety Sumarlik di kawasan Tambang Ulang Tanah Laut.