BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Banjarmasin akhirnya dinaikkan. Yang semula level 2, menjadi 3.
Kebijakan itu efektif diterapkan hari ini, Selasa 15 Februari hingga 28 Februari. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
“Tadi kami baru terima inmendagrinya. Seluruh kota yang pencapaian vaksin lansinya belum 60 persen, naik satu tingkat,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Selasa (15/2/2022) sore.
Capaian vaksinasi lansia di Banjarmasin memang baru menyentuk 49,92 persen. Masih minus 10,8 persen dari persentase terendah.
Ibnu meminta agar warga Banjarmasin menyikapi sewajarnya kenaikkan level PPKM ini. Dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan. “Jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan kecemasan dimasyarakat,” pintanya.
Menurutnya, pemko bakal memperhatikan terkait aspek ekonomi dan keselamatan warga. Termasuk juga terhadap penyebaran omicron.