BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pemko Banjarmasin memenangkan upaya banding polemik pembongkaran baliho bando di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Kini balai kota bisa leluasa.
Sebelumnya, PTUN Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan PT Wahana Inti Sejati (WIS). Terkait pembongkaran baliho bando yang dilakukan Pemko pada 29 Oktober 2021 silam.
“Banding kita diterima. Putusan PTTUN Jakarta membatalkan PTUN Banjarmasin,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina di Balai Kota, Kamis (23/6/2022) tadi.
Ibnu menegaskan. Dengan adanya putusan PTTUN Jakarta, maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi pemko menertibkan baliho bando di Banjarmasin.
Satpol PP sendiri baru melakukan penertiban baliho bando di kawasan Ahmad Yani. Sedangkan untuk kawasan lainnya, masih menjadi PR. Seperti di kawasan S Parman dan Hasan Basry.
“Tinggal bagaimana biaya penertibannya saja lagi. Apakah bisa tahun ini dialokasikan di APBD Perubahan. Atau nanti tahun depan di APBD Murni 2023,” bebernya.