KANDANGAN, Poros Kalimantan – Seakan tak pernah jera, korban penipuan berkedok investasi bodong terus saja bermunculan. Kali ini, seorang penyanyi dangdut asal Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dilaporkan oleh investornya ke polisi terkait dugaan investasi bodong.
Penyanyi dangdut dari ajang pencarian bakat, berinisial ML tersebut, dilaporkan ke Polres HSS atas dugaan investasi bodong.
Total ada 10 pelapor yang datang ke Polres HSS, Kota Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kamis, (23/6/2022). Sebanyak 8 orang di antaranha merupakan investor perempuan dan dua laki-laki.
Nilai kerugian mereka mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Rata-rata pelapor yang datang ke polisi menginvestasikan uang miliknya lebih dari 10 juta. Paling sedikit investasi Rp 16 juta dan paling banyak 227 juta.
Terlapor menawarkan keuntungan 30 persen dari total investasi. Artinya, setiap investor akan mendapat keuntungan 30 persen saban bulan. Mekanisme investasi mulai dari delapan hari, 10 hari, 12 hari, 15 hari, 20 hari hingga 30 hari.