Terpisah, pengusaha advertising, Winardi Sethiono mengaku juga telah mengetahui hal kabar tersebut.
“Saya belum merundingkan dengan pihak terkait. Tapi mungkin ke arah kasasi. Menuntaskan masalah hukumnya,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan Pemko Banjarmasin bisa lebih jelas mengenai regulasi baliho bando.
“Ini berkaitan dengan klien. Dan klien itu selalu menanyakan Perda. Bagaimana Perdanya. Apa kata Perda itu yang kita lakukan,” pungkasnya.
Reporter: Noorhidayat
Pemred/Editor: Fahriadi Nur