BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Masa keanggotaan DPRD Banjarmasin periode 2019-2024 sudah memasuki tahun ketiga. Segala upaya dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat terus dilakukan.
Pasca diambil sumpah pada 9 September 2019 lalu, seluruh legislator mempunyai peran besar dalam menjalankan fungsinya. Baik anggaran, legislasi maupun pengawasan terhadap eksekutif dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Kini Banjarmasin berkembang pesat. Di usianya ke-496, kota ini sudah mencapai berbagai keberhasilan. Mulai dari sosial, ekonomi, hingga pembangunan. Hal itu tak terlepas dari peranan DPRD Banjarmasin. Sebagai penyambung aspirasi masyarakat.
“Karena DPRD dibentuk sesungguhnya untuk menjaga keseimbangan jalannya pemerintahan di daerah agar pihak eksekutif tidak semena-mena dalam menjalankan setiap kebijakan. Apalagi yang tidak pro rakyat,” kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya.
Baginya, DPRD juga memiliki peran strategis lainnya. Memastikan pemerintahan harus berjalan untuk memberikan perlindungan, kepastian rasa aman, kenyamanan meningkatkan kesejahteraan untuk seluruh lapisan masyarakat.
Dalam konteks itu, Harry menyebut ada tiga fungsi DPRD. Pertama, urusan anggaran. Di mana DPRD harus memastikan proposal anggaran yang diajukan eksekutif benar-benar dianggarkan untuk kepentingan dan membawa manfaat bagi masyarakat.
Kedua, adalah fungsi legislasi. Yaitu menyusun dan membuat rancangan peraturan daerah (raperda). Dalam pelaksanaannya, DPRD mesti memastikan seluruh raperda dapat memberikan dampak positif dan perlindungan bagi masyarakat.
Yang ketiga adalah fungsi kontrol. Di mana DPRD melakukan pengawasan atas kinerja eksekutif (pemerintah), baik dalam melaksanakan undang–undang, perda dan kebijakan lainnya.