“Dari ketiga fungsi itu, jelas kewenangan yang dimiliki DPRD haruslah dilaksanakan secara maksimal dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,” tutur Harry.
Sejauh ini DPRD sudah berupaya menjalankan fungsi secara maksimal. Salah satunya legislasi. Hal itu dapat dilihat dari kuantitas perda yang digodok dan disahkan.
Apalagi tak sedikit dari payung hukum yang diterbitkan diinisiasi oleh DPRD. Di mana segala peraturan yang dibuat bersumber dari aspirasi masyarakat.
“Umumnya perda diterbitkan tidak hanya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tapi kebanyakan untuk memberikan perlindungan serta dalam upaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Terlepas dari itu, ia menekankan. Kepercayaan dan amanah yang diberikan masyarakat haruslah dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh seluruh legislator.
“Karena sesuai ketentuan undang-undang, sudah menjadi kewajiban DPRD mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Terlebih lagi dalam kerangka memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan menyerap masyarakat aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Terakhir, ia menegaskankan. DPRD akan terus berkomitmen menjalankan amanah sebagai wakil rakyat secara optimal. Mereka juga akan tetap berupaya melakukan terobosan sesuai tugas dan fungsi yang diemban.
Editor: Fahriadi Nur