BANJARBARU, Poros Kalimantan – PDAM Intan Banjar berdiri sejak tahun 1982 diawali dengan sebuah badan dengan nama Badan Pengelola Air Minum (BPAM) dengan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum No. 014/KPTS/CK/1982 tanggal 8 Februari 1982 tentang Pembentukan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Banjar.
Tahun 1988 berdasarkan Perda No. 5 Tahun 1988 didirikanlah PDAM Kabupaten Banjar. Seiring perkembangan, PDAM Kabupaten Banjar kemudian dirubah lagi melalui Perda Kabupaten Banjar No. 8 tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, dan terakhir sesuai dengan adanya penyertaan modal oleh dua wilayah pemerintahan yaitu Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, maka Perda tersebut diperbaiki kembali dengan Perda No. 1 Tahun 2006 dengan nama PDAM Intan Banjar.
Sejak awal berdirinya, PDAM Intan Banjar melayani Kabupaten Banjar dan Kotif Banjarbaru, setelah pemekaran wilayah pada tahun 1999 dibagi menjadi dua wilayah yaitu Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Hingga saat ini PDAM Intan Banjar masih melayani dua wilayah tersebut sesuai dengan isi peraturan daerah yang menjadi acuan.