RANTAU, Poros Kalimantan – Dalam satu pekan Polres Tapin ringkus dua bandar narkoba dengan barang bukti ribuan pil mengandung Carnophen.
Tersangka pertama pria berinisial F (28) diamankan pada Senin, (28/11/2022) sore dirumahnya di Jalan Darussalam, Kecamatan Tapin Utara.
Bersama F Satuan Resnarkoba Polres Tapin menemukan 2.810 butir Narkotika berbahan dasar Carnophen dengan berbagai merek.
Beberapa hari berselang atau pada jumat (02/12/2022) sekitar pukul 21.30 Wita. Angota Polres Tapin kembali mengamankan wanita berinisial H (39) di Jalan Jendral Sudirman.
Dari tanganya, polisi menyita 30 butir obat jenis Carnophen, 96 butir Neomethor, 20 butir Samchodi dan 16 butir Seledryl.
Saat ini dua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu dibeberkan oleh Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers pada Selasa (6/12/2022) pagi.
“Keduanya bakal di jerat pasal berlapis 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling ringan 5 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis: Sofyan
Editor : Sofyan