JAKARTA, Poros Kalimantan – Gara-gara duit setitik, rusak reputasi sebelanga, ujar sebuah pepatah. Persoalan yang menimpa Bupati Kapuas, Ben Ibrahim dan istrinya, Ary Egahni barangkali pas dengan pepatah tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menerima aliran uang Rp8,7 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa uang itu digunakan Ben membayar lembaga survei hingga kepentingan politik pribadi.
Korupsi ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode. Pada tahun 2013-2018 dan 2018-2023. Lewat jabatannya itu, Ben menerima sejumlah uang dari jajaran Pemkab Kapuas hingga pihak swasta.
“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip dari Detikcom, Rabu (29/3/2023).
Johanis mengungkap peran aktif dari Ary Egahni dalam kasus yang menjerat suaminya. Ary Egahni diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
“AE berperan dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” jelasnya.