Selain membayar 2 lembaga survei nasional, aliran uang korupsi itu digunakan oleh Ben dan Ary untuk kepentingan politik keduanya.
“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah,” ujar Johanis.
“Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” sambungnya.
Ben Brahim dan Ary Egahni kini dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. Keduanya akan menjalani penahanan di Rutan KPK.
Editor : Musa Bastara