BANJARBARU, Poros Kalimantan – Usai beredar kabar tilang manual bakal diterapkan lagi, Polres Banjarbaru sudah mengambil ancang-ancang. Hanya saja, pelanggar masih sebatas diberi teguran.
Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP GM Angga Satrya Wibawa mengatakan, pelanggaran dilihat dari skalanya. “Jika sudah sangat membahayakan, kami gunakan tilang manual,” katanya, Rabu (17/5) siang.
Angga menjelaskan. Pemberlakuan tilang manual ini mencakup beberapa kategori pelanggaran. Antara lain penggunaan knalpot brong, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm dan menerobos lampu merah.
“Selain itu, melawan arus dan nomor polisi tidak sesuai juga kami tilang,” ungkap Angga kepada Poros Kalimantan.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, diberikan surat tilang.