BANJARBARU, Poros Kalimantan – Berdasarkan data yang dihimpun selama lima tahun terakhir sejak 2015 hingga 2019, kinerja PDAM Intan Banjar di bawah kepemimpinan Syaiful Anwar terus menunjukan angka positif. Penilaian kinerja sendiri dievaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.
Semua instansi pemerintah memang diwajibkan mengumumkan laporan keuangan. Tidak terkecuali Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar. Progres perusahaan, laporan kinerja baik itu sesuai dengan Kepmendagri Nomor 47 tahun 1999 dan BPPSPAM hingga opini Kantor Akuntan Publik (KAP) dibuka secara transparan.
Begitu juga perihal laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP), sejak tahun 2015 hingga 2019 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
WTP merupakan opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip standar akuntansi yang berlaku, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain diaudit, PDAM Intan Banjar juga mengumumkan laporan posisi keuangan (neraca) per 31 Desember 2019 pada Februari 2020 lalu kepada publik. Ada pun komponen yang dilaporkan seperti aset yang terdiri aset lancar seperti kas dan bank, investasi jangka pendek (deposito), piutang usaha, piutang non usaha, pesediaan dan lainnya.