JAKARTA, Poros Kalimantan – Penghapusan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Pemerintah menuai polemik. Pemerintah pun angkat bicara lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), pada saat Media Briefing secara telekonferensi, (12/03/2021), memberikan penjelasan mengenai Pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batu bara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.
Sedangkan dari fasilitas stoker boiler atau tungku industri, tetap katagori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.
Meski dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.
Lebih lanjut disampaikan dalam PP tersebut bahwa, telah diatur pengelolaan limbah harus melaksanakan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah baik limbah kategori limbah B3 ataupun limbah nonB3 yang meliputi: (a) Upaya pengurangan limbah atau Waste minimisation; (b) Pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau From cradle to grave; (c) Pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau From cradle to cradle; (d) Penghasil bertanggungjawab atas pencemaran atau Polluter Pay; (e) Kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau Proximity; dan (f) Pengelolaan berwawasan lingkungan atau Environmentally Sound Management.
“Dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah nonB3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” lanjut Vivien.
Selanjutnya, material FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri tetap dikategorikan sebagai limbah B3.