PARINGIN, Poros Kalimantan – Acil (sebutan bibi, bahasa banjar, red) di salah satu warung di Paringin bernasib naas. Ketika ia menjual gaduk alias alkohol bercap gajah duduk ke pelanggannya.
Hal itu dijelaskan Kepolisian Resort (Polres) menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa, (13/12/2022), pukul 21.00 wita.
Razia digelar di sekitaran warungremang-remang di wilayah Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Beberapa aparat gabungan menciduk penjual dan pengguna Gaduk (Gajah Duduk, istilah oplosan Alkohol Cap Gajah, red).
Empat orang yang merupakan pengunjung yang juga peminum gadung serta penjaga warung malam sebagai penyedia alkohol dibawa ke Mapolres Balangan untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan pengakuannya, sudah sebulan menjual minuman gaduk. Karena iseng sekaligus menambah penghasilan,” terang Kabag Ops.
Saat ini ke empat warga tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, jika sudah terpenuhi, maka kemungkinan akan dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Disampaikan Kabag Ops Polres Balangan, Kompol Sony F L Gaol kegiatan tersebut menjadi lanjutan dari kegiatan pengamanan harkamtibmas serta menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, jadi patroli gabungan ini dalam rangka menjaga harkamtibmas dan menjelang Nataru agar berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. []
Sumber: berbagaisumber/ig/habarbalangan
Editor: AnandaPerdanaAnwar