BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemko Banjarbaru angkat bicara dengan adanya penolakan pembebasan lahan di sekitaran Gunung Kupang, Cempaka.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin mempersilahkan adanya gugatan jika pihak terkait tidak terima dengan harga taksiran tanah yang telah diajukan Appraisal.
“Silahkan aja kalau tidak setuju atau tidak sependapat dengan Appraisal, silahkan gunakan jalur apa yang mereka inginkan,” ucapnya pada awak media, Rabu (14/12/22) siang.
Menurut lelaki yang akrab disapa Ovie ini, jika permasalahan ini dibawah ke ranah hukum, akan lebih baik. Sebab ada nilai kekuatan hukum yang tetap. “Lebih bagus ada putusan Pengadilan,” imbuh Ovie.
Lebih lanjut, Aditya mengklaim, appraisal telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan data-data yang ada.
Apalagi, appraisal yang ditunjuk Pemko Banjarbaru telah memiliki sertifikasi untuk melakukan penaksiran harga tanah
Lantas, apakah nantinya Pemko Banjarbaru bakal mengikuti harga yang diinginkan pemilik lahan?
Ovie lantas menolak. Menurutnya, Pemko Banjarbaru akan tetap mengikuti taksiran harga tanah yang telah ditetapkan appraisal.
“Harga tidak mungkin lagi naik, karena penilaian itu dari appraisal,” beber Ovie.
Ovie menegaskan Pemko Banjarbaru akan tetap pada pendiriannya. Dirinya juga meminta pihak terkait untuk tetap profesional.
“Kami tidak ingin diintervensi, jadi minta semua profesional aja,” pintanya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Banjarbaru, Subrianto membenarkan belum tercapainya kesepakatan harga antar kedua belah pihak terkait harga jual tanah.
“Memang betul belum tercapai kesepakatan antara kami dengan para pemilih lahan, mereka masih kami beri kesempatan untuk berpikir selama 14 hari,” kata Subri.
Subri turut berharap agar para pemilik lahan bisa menyetujui, besaran nilai ganti rugi yang sudah pihaknya sampaikan.
“Kami masih berharap sebelum 14 hari ada kesepakatan, dan kami akan membahas hal ini terlebih dahulu dengan tim,” tandas Subri.
Reporter : Putri Nadya Oktariana