JAKARTA, Poros Kalimantan – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memanggil Presiden Lembaga Kemanusiaan ACT (Aksi Cepat Tanggap) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Jumat, (8/7/2022).
“Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Siang ini (dipanggil) jam 11.00 atau jam 13.00 WIB,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan.
Selain memanggil kedua petinggi ACT tersebut, Whisnu juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan bagian keuangan serta bagian operasional ACT.
“Namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional. Undangan klarifikasi dan bagian keuangan,” tuturnya.
Akan tetapi Whisnu belum memerinci terkait pemanggilan itu termasuk kasus atau perkara apa. Sebab, pemanggilan baru akan dilakukan siang ini.
“Nanti hasil pemeriksaannya, sabar,” imbuhnya.
Ahyudin, pada hari ini, telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus sengkarut pengelolaan dana di lembaga filantropi tersebut).
Mengenakan kemeja putih dan jas warna hitam, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada pukul 10.30 WIB.