TANJUNG, Poros Kalimantan – Setidaknya 450 hektar lahan bekas tambang PT Adaro Indonesia direklamasi setiap tahunnya.
Hal itu merupakan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018.
Departemen Head Community Relation and Mediatio PT Adaro Indonesia, Joko Soesilo mengatakan. Hingga kini pihaknya sudah mereklamasi di 2.500 hektare dari 8.000 hektare konsesi tambangnya.
“Perlu proses yang bertahun-tahun agar reklamasi itu bisa benar- benar bisa dilakukan. Kami harus memastikan lahannya sudah tidak lagi diproduksi untuk pertambangan. Baru bisa dilakukan reklamasi,” terangnya, Senin (11/4/2022) tadi.
Ia menambahkan. PT Adaro tak hanya melakukan reklamasi. Tapi juga rencana pemanfaatan lahan pasca tambang.
“Kami manfaatkan sebagian sebagai kolam budidaya ikan. Dan sisanya dimanfaatkan sebagai model hutan konservasi keanekaragaman hayati,” paparnua.
Joko menilai, bekas tambang menjadi hutan konversi akan menjadi habitat hidup burung- burung dan primata. Saat ini lahan tersebut ditanami tiga jenis tumbuhan. Yakni, cover crops (rerumputan), fast growing, dan sisipan.