MARTAPURA, Poros Kalimantan – Berdasarkan Surat Perintah Bupati Banjar Nomor: 875.1-007-Plt- MPI.2/BKDPSDM, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2009 tanggal 30 Juli 2019.
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian memerintahkan HM Aidil Basith selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banjar, terhitung mulai 01 Maret 2021 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitive.
HM Aidil Basith ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjar.
Pengumuman jabatan tersebut, disampaikan oleh Sekda Banjar HM Hilman saat Rapat Koordinasi Mingguan pertama Bupati dan Wakil Bupati Banjar yang baru, bertempat di Aula Barakat Setda Kabupaten Banjar, Senin, (1/3/2021).
HM Aidil Basith mengatakan, terhitung sejak 1 Maret 2021, dirinya dipercaya oleh Bupati Banjar sebagai Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar.