KANDANGAN, Poros Kalimantan – Total ada 559 Pelanggar Protokol Kesehatan Perbup Nomor 44 Tahun 2020, 54 di antaranya dikenai sanksi denda. dengan total akumulasi Rp2.9 juta.
Dari laporan Kepala Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Iwan Friady hingga September ini, ada 559 pelanggaran protokol kesehatan dengan rincian, sanksi teguran 36 orang, kerja sosial 265 orang, menjadi juru kampanye 212 orang dan sanksi denda sebanyak 54.
“Jumlah uang hasil akumulasi denda sampai saat ini sebesar Rp 2.935.000,” ujarnya pada Kamis (8/10).
Iwan Friady mengatakan, Penegakan Perbub Nomor 44 Tahun 2020 kemungkinan akan dilakukan sampai Pandemi ini berakhir.