“Dari tangannya, kami sita sebilah sajam jenis parang dengan panjang 62 cm, lengkap dengan hulu dan kumpang dari kayu,” ungkapnya.
Selanjutnya, HS ditangkap karena tidak memiliki izin kepemilikan senjata di Polsek Martapura.
“Pelaku diproses hukum dan terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 1 Tahun 1951,” pungkas AKP Suwarji.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara