Saat ini, petugas baru menetapkan T sebagai pelaku, sedangkan dua lainnya yakni, D dan J masih dijadikan saksi oleh penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T dikenakan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, dan pasal 355 KUHP terkait pengancaman dengan ancaman 10 tahun pidanan penjara.
“Masih kami dalami dua orang lainnya,” lanjutnya.
Belakangan diketahui, ketiganya juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Banjarmasin. “Ya, ketiganya esidivis curanmor di Banjarmasin,” terang Kompol Alfian Tri Permadi. []
Penulis: Edwina Riyandini
Redaktur: Ananda Perdana Anwar