Lantas kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian ini, keduanya terancam pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, di tempat yang sama, polisi juga sukses meringkus dua orang pengguna lain, yakni (39) dan A (37).
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara