Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, ME dan AR terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara
Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, ME dan AR terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Poros Kalimantan adalah media online untuk warga Kalimantan dan Indonesia. Situs ini menyebarkan informasi terkait berita lokal, nasional maupun internasional.
Selengkapnya
© 2020 - 2023 PT. Media Poros BanuaKita mempersembahkan Poros Kalimantan - Media Online Dari Banua untuk Indonesia
© 2020 - 2023 PT. Media Poros BanuaKita mempersembahkan Poros Kalimantan - Media Online Dari Banua untuk Indonesia