RANTAU, Poros Kalimantan – Satu unit truk angkutan berat kelapa sawit kena tilang Satuan Lalulintas Polres Tapin karena lintasi jalan umum di Kabupaten Tapin, Rabu, (24/2/2021).
Walaupun tidak secara gamblang menjelaskan aturannya, Kasat Lantas Polres Tapin Iptu Guntur Setyo Pambudi menyebutkan, jenis angkutan untuk hasil perkebunan sawit tidak diizinkan melintasi jalan umum.
“Secara aturan truk angkutan sawit ini, tidak boleh mengangkut sawit melewati jalan umum karena tidak sesuai dengan kelas jalan maupun peruntukannya,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai tindakan hukum pihaknya telah menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 1 unit truk angkut kelapa sawit tersebut.
“Kebetulan tadi hanya 1 yang melintas untuk barang bukti surat-surat. asal truknya dari arah Kandangan (Kabupaten Hulu Sungai Selatan),” imbuhnya.
Aturan angkutan hasil perkebunan sawit juga tertuang dalam Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 tahun 2012, yang di antara aturannya melarang angkutan truk kelapa sawit melintas pada jalan umum.
Pada pasal 3 ayat 1 dengan jelas menyebutkan, Setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum.
Namun, demikian, angkutan hasil perkebunan kelapa sawit masyarakat diperbolehkan melintasi jalan umum dengan sarat menggunakan mobil jenis pick up.
Dalam pasal 4 ayat 4 Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) hasil perkebunan rakyat perorangan dari kebun ke tempat pengumpul yang diangkut dengan mobil jenis pick up dapat diangkut melalui jalan umum.
Sedangkan untuk sanksi diatur dalam pasal 9 ayat 1 yang menyebut, Setiap orang yang mengangkut hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dengan menggunakan jalan umum diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.