RANTAU, Poros Kalimantan – Aturan tentang pembatasaan kegiatan masyarakat di Kabupaten Tapin kembali di kaji ulang. Direncanakan, Perbup Nomor 20 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat statusnya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Wakil Ketua DPRD Tapin, H Midpay Syahbani,bahwa Peraturan Bupati (Perbup) secara aturan dari Undang-Undang berlaku tidak dapat memuat sanksi. Adapun untuk materi muatan mengenai sanksi hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang yakni, Peraturan Daerah Propinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
“Pasal 15 UU 12/2011 telah dengan jelas menyebut bahwa ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda).
Walaupun niatnya baik demi menjaga masyarakat Tapin namun hendaknya dalam setiap tindakan penegakan peraturan harus sesuai dengan UU,” jelas Waket DPRD Tapin.