BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meminimalisir gangguan kerusakan hutan Kalimantan Selatan.
Terhitung sejak awal tahun 2023, Dishut telah menangani empat kasus gangguan perusakan hutan di Kalimantan Selatan.
Kasus tersebut antara lain terdapat di wilayah KPH Tanah Laut, KPH Balangan, KPH Pulau Laut Sebuku, dan KPH Sengayam.
Kasus gangguan perusakan hutan di wilayah KPH Tanah Laut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Informasinya, soal adanya tindak illegal logging yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Lintang, Desa Martadah, Kecamatan Tambang Ulang.
Dari laporan tersebut, Tim polisi hutan (polhut) dan TKPH KPH Tanah Laut segera menuju lokasi, Kamis (19/1/2023).
Setelah melakukan penelusuran, tim hanya menemukan kayu log bekas tebangan sebanyak 2 potong panjang 4 meter dan 1 potong panjang 8 meter dengan ukuran diameter 40 cm.
Sementara di wilayah KPH Balangan, Tim polhut dan TKPH KPH Balangan menemukan tumpukan kayu banyak 9 potong yang disembunyikan dalam semak belukar di Desa Uren, Dusun Tampaan, serta Desa Mamantang.
Sedangkan di KPH Pulau Laut Sebuku, tim menemukan tumpukan kayu papan di Desa Kulipak, Kecamatan Pulau Laut Timur.
Ukurannya beragam. Totalnya 1.536 meter kubik di dua lokasi yang berdekatan.
Terakhir di Wilayah hutan KPH Sengayam tepatnya di Desa Buluh Kuning, Kabupaten Kotabaru, tim mendapati tumpukan kayu jenis Ulin dengan jumlah kurang lebih 1 meter kubik.
Kadishut Kalsel, Hj.Fathimatuzzahra angkat bicara. Ia mengatakan dinas sangat serius dalam hal perbaikan kualitas lingkungan hidup. Tidak hanya dari sisi penanaman, namun juga sisi perlindungan terhadap hutan dan hasil hutan.
“Dinas Kehutanan melalui KPH akan terus rutin melakukan patroli pengamanan hutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan Kalimantan Selatan serta hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan,” pungkasnya.
Sumber : FB dishut Kalsel
Editor : Musa Bastara