“Ada barang bukti yang kita temukan. Ada dua buah smartphone beserta uang tunai sebanyak Rp170.000,” tambah Aiptu Hendra.
Atas perbuatannya melakukan aktivitas judi serta jual beli togel, pelaku terancam pasal 303 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Reporter : Putri Nadya Oktariana