Di Kabupaten Kotabaru sendiri hujan dengan itensitas normal dan sedang juga menggenangi sesaat lahan pertanian pangan seluas kurang lebih 35 hektar yaitu di Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulau Laut Selatan.
“Jadi dalam periode Januari sampai pertengahan Mei 2021 ini seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan mengalami dampak bencana ekologis ini,” ucap Dwi.
Dwi melanjutkan, fenomena bencana yang terjadi ini harus dibenahi mulai dari sumber penyebabnya sampai mitigasi resiko agar bumi antasari tetap layak huni dan membawa berkah ekonomi bagi petani.
SPI Kalimantan Selatan mendesak Pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit dan aksi nyata untuk mengganti kerugian petani pangan yang gagal panen sesuai UU No 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kami SPI Kalsel juga meminta BPK dan BPKP untuk segera melakukan audit terhadap proyek program revolusi hijau yang dilakukan mulai dari Pemerintah Kabupaten/Kota sampai Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,” tutupnya.
Penulis : Wahyu Aji Saputra
Editor : Zepi Al Ayubi