![]() |
REKLAMASI – Betapa pentingnya upaya reklamasi bagi lingkungan setelah dilakukan aktivitas pertambangan. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi.
Kalsel sendiri tercatat ada 379 perusahaan tambang dan yang aktif kini sekitar 52 perusahaan. Dari ratusan perusahaan tambang yang ada di di Kalsel, hanya tiga saja yang sudah memenuhi persyaratan dan mencairkan Jaminan reklamasi (Jamrek).
Hal ini diterangkan, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM ProvinsiKalsel, Gunawan, saat ditemui Poros Kalimantan, Rabu (20/5) pagi.
“Yang cair baru tiga perusahaan, ada PT Kintap Bukit Mulia, PT Tunas TIA Abadi dan PT Amanah Anugerah Adi Mulia,” terangnya.
Diterangkannya, tahapan pencairan untuk jamrek inipun bertahap. Artinya perusahaan tambang harus melakukan reklamasi sesuai rencana yang telah disetujui dan diajukan. Kemudian di evaluasi sampai tahap berapa perusahaan telah melakukan reklamasi. Setelah dievaluasi maka dana akan cair sesuai progres yang telah dijalankan.
“Inspektor tambang yang akan menilai. Misalkan perusahaan ingin mencairkan, maka inspektor akan menilai tiga hal, yakni masa penataan lahan, kemudian penanaman dan pemeliharaan,” terangnya.
Gunawan juga menambahkan, besaran porsi untuk tiga aspek penilaian ini berbeda beda. Untuk Penataan lahan memiliki porsi 60 persen, penanaman 20 persen dan pemeliharaan 20 persen.
“Kemudian penilaian akan dilakukan sesuai tahapan berapa persen perusahaan pemegang IUP melakukan reklamasi. Harapannya jika reklamasi bertahap telah dilakukan, maka ketika proses jaminan pasca tambang, akan lebih memudahkan perusahaan tersebut, karena biaya lebih kecil,” bebernya.
Namun dari data, sekian banyak perusahaan di Kalsel, hanya tiga yang sudah mencairkan Jamrek. Artinya masih banyak perusahaan tambang yang belum melakukan reklamasi.
Para Perusahan ini belum melaksanakan kewajibannya untuk reklamasi terhadap lingkungan diarea dimana pertambangan beroperasi. Padahal ini penting, karena menyangkut pemulihan area pertambangan, baik secara lingkungan maupun sosial.(why/zai)