BARBUK KEJAHATAN – Pemusnahan barang bukti hasil dari kejahatan oleh pihak Kejari HSS bersama aparat terkait di halaman Kejari HSS. |
KANDANGAN, Poros Kalimantan – Dalam rangkaian memperingati hari Adyaksa ke 60, pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Hulu Sungai Selatan melakukan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Pemusnahan barang bukti yang diketahui dari 100 perkara tindak kejahatan itu turut disaksikan dan di hadiri Bupati HSS H Achmad Fikry, Kapolres HSS, dan sejumlah tamu undangan lainnya, yang digelar secara terbuka di halaman Kejaksaan Negeri HSS, Jl. Jenderal Sudirman, Hamalau, Kandangan, Kamis (16/7).
Dari pantauan Poros Kalimantan, acara pemusnahan diawali dengan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang di masukkan ke dalam blender berisi air oleh Bupati HSS.
Kemudian disusul dengan pemusnahan barang bukti lainnya, baik dengan cara dibakar maupun digergaji menggunakan mesin.
Kepala Kejaksaan Negeri HSS, Agus Rujito, menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 kasus tindak pidana. Seperti halnya tindak kejahatan narkotika, kesehatan, sajam, perjudian, perikanan dan tindak pidana ringan.
“Untuk tindak pidana narkotika berupa 29,69 gram sabu-sabu dan 13 buah handphone, tindak pidana kesehatan yakni berupa 52.602 butir seledryl, 885 butir dextro dan 95.444 carnophen, senjata tajam tanpa ijin 19 buah, perjudian berupa dadu dan kartu domino dari 24 perkara, Perikanan berupa 2 buah alat setrum, accu 5 buah, ember dan lainnya. Sementara dari tipiring terdiri atas berbagai macam suplemen dan alkohol yang dicampur,” urai Kepala Kejaksaan Negeri HSS, Agus Rujito.
Sementara, usai kegiatan, Bupati H Achmad Fikry, turut mengimbau kepada warga agar menghentikan kebiasaan membawa senjata tajam, karena itu merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
“Kebiasaan membawa senjata tajam kami harapkan bisa dihentikan, karena tentu ujung-ujungnya akan berurusan dengan hukum,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan kembali, agar warga khususnya di wilayah HSS untuk tidak mencari nafkah dengan cara yang melanggar hukum.
“Tentunya kami sangat menyayangkan kalau masih ada warga yang mencari nafkah dengan melanggar hukum, seperti mencari ikan dengan setrum, menjual obat ilegal, maupun menjual obat atau produk yang terlarang,” pungkas Bupati.(sry/asa)