Karena melanggar ketentuan dari program pembebasan asimilasi, lanjut Aditya, RC yang telah menyelesaikan hukuman di LP dan kembali dijemput oleh pihak kepolisian.
“Untuk mempertanggung jawabkan kasus yang telah dilakukannya saat masa asimilasi tadi, RC dikembalikan ke Pihak Kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Iptu B. Munthe, membenarkan bahwa RC telah dijemput oleh pihaknya pada Minggu, (5/10) di LP Kelas IIB Banjarbaru.
“Kemarin kita jemput langsung ke LP Kelas IIB Banjarbaru, pasca RC menyelesaikan sisa hukuman terdahulunya.
Kini kasus penganiayaan dengan membacok MN di bagian kepala belakang yang akan dilanjutkan prosesnya,” jelasnya.
Iptu Monthe mengungkapkan, RC sebelumnya menjalani hukuman di LP Kelas IIB Banjarbaru, karena kasus yang sama dengan kasus terbarunya ini.
“Ia adalah residivis kasus penganiayaan dan juga senjata tajam. Untuk kasus barunya ini, RC diduga melakukan saat dalam pengaruh minuman keras,” ungkapnya. (ari/and)