Hal ketiga, alasan kebijakan yang mentolerir batasan umur peserta dari kafilah kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, seperti yang disampaikan oleh LPTQ provinsi Kalsel saat teknikal meeting MTQ Nasional ke-33 Kalimantan Selatan di Tanah Bumbu, pihaknya menilai kebijakan tersebut diputuskan secara sepihak, tidak adil dan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan serta disosialisasikan sebelumnya oleh LPTQ Kalimantan Selatan.
Dan hal ke empat, surat pernyataan tersebut dibuat tidak ada kaitan dengan perubahan sistem penyelenggaraan MTQ Nasional ke-33 Kalimantan Selatan, dari penyelenggaraan tatap muka, menjadi penyelenggaraan secara daring dan virtual.
Tidak itu saja, sebagaimana amanat pejabat Gubernur Kalimantan Selatan mengenai hal tersebut kami menyatakan setuju dengan amanat penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dengan syarat peraturan terkait batasan umur peserta kembali ditegakkan sebagaimana mestinya.
Zainuddin juga menyampaikan, keputusan yang diambil ini tidak ada salah satu pihak, tetapi ini keputusan bersama, seiring LPTQ merupakan organisasi. Dan keputusan ini juga mendapat dukungan kafilah, karena perhelatan akbar ini tidak ingin dinodai dengan permainan yang tidak pantas untuk dilakukan. []
Penulis: Ardian Hariyansyah
Redaktur: Ananda Perdana Anwar