KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Seorang pemuda inisial TS (26) warga Basarang, Km 1,5, Kabupaten Kapuas, diamankan jajaran Resmob Satreskrim Polres Kapuas, diduga melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Rabu, (11/11/2020), pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan kronologi, ia berada di kediamannya di Jalan Dohong, Tjilik Riwut Gang Tiga (3), Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
Penangkapan itu terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan dari perempuan sebagai korban yang hapenya dicuri, Rubah (32), warga
Komplek Al Jihad Ruhama I Sei Paring, Kabupaten Banjar Kalsel.
Ketika itu pelapor berkumpul bersama teman-temannya. Hapenya dipinjam TS dengan alasan memoto nomor rekening.
Selanjutnya TS, juga meminta bukakan sandi kunci Hp korban, sekaligus mengganti Facebook dengan miliknya. Berselang sekitar setengah jam kemudian, korban baru ingat dengan Hp miliknya yang dipinjam TS.