PARINGIN, Poros Kalimantan – Polsek Paringin dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3). Amankan Yusran (58) lantaran tida bisa menunjukkan dokumen untuk ternaknya.
Warga Alabio itu mengaku tidak memahami soal kewajiban melampirkan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ketika hendak membawa masuk empat ekor sapinya ke Balangan.
“Rencananya hewan ini kami kirim ke warga di Kecamatan Juai, belum sampai di lokasi kami diberhentikan oleh petugas dari Polsek Paringin untuk dimintai keterangan,” paparnya.
Kapolsek Paringin Ipda Eko menjelaskan, penahanan itu merupakan upaya dari pemerintah dalam melindungi warga dari bahaya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Pemeriksaan dilaksanakan oleh unit Tipidter Polres Balangan, upaya ini dilakukan pemerintah dan kami sebagai upaya pencegahan penyebaran PMK,” jelasnya Jumat (08/07/22).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polsek Paringin berkoordinasi dengan Polres Hulu Sungai Utara untuk memulangkan Yusran serta hewan ternaknya ke Alabio.